Tentang Kami

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Bali

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) beralih nama menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian). BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi selindo tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Bali salah satunya dan berlokasi di Denpasar.

 

BPSIP mempunyai tugas Melaksanakan Penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi

Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian
    spesifik lokasi 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
    dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP
Gambar

Layanan Kami


Berita

Thumb

Tingkatkan Kapasitas DWP BSIP Bali Belajar Buat Jamu Sehat

Jumat (13/9), seperti biasanya Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) BSIP Bali setiap tiga bulan s...
  • 13 Sep 2024
Lihat Detail
Thumb

BSIP Bali Dorong Pompanisasi Untuk Percepat PAT di Jembrana

Sebagai upaya mendukung program Kementerian Pertanian dalam meningkatkan produksi pangan, melalui...
  • 13 Sep 2024
Lihat Detail
Thumb

Penyuluh BSIP Dampingi Kegiatan FFD SL Genta Organik di Banjarangkan Klungkung

Klungkung - Kamis (5/9), bertepatan dengan Farmer Field Day (FFD) / Hari Lapang Tani dilakukan Sekol...
  • 10 Sep 2024
Lihat Detail

Berita Foto


Pimpinan Kami

Thumb

Kepala Balai

KEPALA BALAI PENERAPAN STANDAR INSTRUMEN PERTANIAN BALI

Dr. drh. I MADE RAI YASA, MP.

I Made Rai Yasa dilahirkan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali, 29 September 1972. Memperoleh gelar Sarjana dan Profesi Dokter Hewan di Universitas Udayana Denpasar pada tahun 1998, S2 (Sain Veteriner) di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2003, dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2012.

Yang bersangkutan pernah bertugas sebagai Koordinator Program di BPTP Bali dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Sebelum menjabat sebagai kepala BPTP, menduduki jabatan Fungsional Peneliti Madya (IVb). Pada saat sebagai peneliti, telah mempublikasikan sekitar 100 makalah dalam bentuk prosiding seminar, buletin, bagian dari buku dan jurnal dalam negeri. Penghargaan yang pernah diraih adalah Penghargaan Ketahanan Pangan dari Menteri Pertanian RI pada Tahun 2007, beberapa kali memperoleh penghargaan sebagai presentator terbaik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 480/Kpts/KP.230/8/2017, mulai 11 Agustus tahun 2017 dilantik menjadi Kepala BPTP Bali. Sebagai kepala balai, pada tahun 2018 dan tahun 2019 telah mengantarkan BPTP Bali sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas (WBK) Lingkup Kementerian Pertanian

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 192/KPTS/KP.230/A/05/2023, mulai 05 Mei tahun 2023 dilantik menjadi Kepala BPSIP Bali

BSIP Bali 
JL. By Pass Ngurah Rai Gang Pertanian Nomor 1A Pesanggaran, Denpasar Selatan, kota Denpasar 80222, Bali Indonesia

Telp / Fax :  (0361) 720498 

Email : [email protected]

Mitra

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSIP berkolaborasi dengan mitra dari dalam negeri dan mitra internasional.