Selamat Datang
di
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Bali
(BPSIP BALI)
Lihat Detail
Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) beralih nama menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian). BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi selindo tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Bali salah satunya dan berlokasi di Denpasar.
BPSIP mempunyai tugas Melaksanakan Penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
I Made Rai Yasa dilahirkan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung Bali, 29 September 1972. Memperoleh gelar Sarjana dan Profesi Dokter Hewan di Universitas Udayana Denpasar pada tahun 1998, S2 (Sain Veteriner) di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada tahun 2003, dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2012.
Yang bersangkutan pernah bertugas sebagai Koordinator Program di BPTP Bali dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Sebelum menjabat sebagai kepala BPTP, menduduki jabatan Fungsional Peneliti Madya (IVb). Pada saat sebagai peneliti, telah mempublikasikan sekitar 100 makalah dalam bentuk prosiding seminar, buletin, bagian dari buku dan jurnal dalam negeri. Penghargaan yang pernah diraih adalah Penghargaan Ketahanan Pangan dari Menteri Pertanian RI pada Tahun 2007, beberapa kali memperoleh penghargaan sebagai presentator terbaik.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 480/Kpts/KP.230/8/2017, mulai 11 Agustus tahun 2017 dilantik menjadi Kepala BPTP Bali. Sebagai kepala balai, pada tahun 2018 dan tahun 2019 telah mengantarkan BPTP Bali sebagai Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas (WBK) Lingkup Kementerian Pertanian
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 192/KPTS/KP.230/A/05/2023, mulai 05 Mei tahun 2023 dilantik menjadi Kepala BPSIP Bali
BSIP Bali
JL. By Pass Ngurah Rai Gang Pertanian Nomor 1A Pesanggaran, Denpasar Selatan, kota Denpasar 80222, Bali Indonesia
Telp / Fax : (0361) 720498
Email : [email protected]