BPSIP mempunyai tugas Melaksanakan Penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
-
pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
-
pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian
spesifik lokasi
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP