Tugas dan Fungsi

BPSIP mempunyai tugas Melaksanakan Penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi

Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian
    spesifik lokasi 
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
    dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP