Overview

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) lahir pada 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Setelah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian bertransformasi menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sesuai Perpres 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian tanggal 21 September 2022. Selanjutnya terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Lingkup BSIP Kementan. Permentan tersebut menjelaskan bahwa UPT Balitbang Pertanian mulai berganti nama sesuai dengan tupoksi baru yang diemban oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yakni sebagai lembaga yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi berfokus pada standardisasi instrumen pertanian.

Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) beralih nama menjadi BPSIP (Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian). BPSIP sendiri merupakan UPT BSIP yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi. Tiga puluh empat BPSIP yang berlokasi di setiap provinsi selindo tetap di bawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP). BPSIP Bali salah satunya dan berlokasi di Denpasar.

 

BPSIP mempunyai tugas Melaksanakan Penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi

Dalam melaksanakan tugasnya, BPSIP menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

  6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;

  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian

    spesifik lokasi 

  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;

    dan

  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP