Konsultasi

Layanan ini menyediakan konsultasi dan rekomendasi informasi yang komprehensif dalam bidang pertanian. Layanan ini bertujuan untuk membantu petani dan pelaku usaha agribisnis dalam meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usaha pertanian mereka.

Tujuan Layanan:

  • Memberikan solusi praktis dan inovatif untuk masalah pertanian.
  • Menyediakan informasi terkini tentang praktik pertanian.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola usaha pertanian mereka.
  • Mendukung pengembangan pertanian.

Manfaat:

  • Akses ke informasi terbaru dan terbaik di bidang pertanian.
  • Rekomendasi praktik terbaik untuk peningkatan hasil pertanian.
  • Solusi untuk masalah pertanian yang spesifik dan lokal.

Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPSIP Bali.
  2. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPSIP Bali atau yang mewakili.
  3. Kepala BPSIP mendisposisi permohonan kepada Subkoordinator Layanan untuk selanjutnya didisposisikan kepada Pelaksana Layanan (Analis Standardisasi, Penyuluh Pertanian/Tim Teknis, dan lain lain).
  4. Subkoordinator Layanan merespon permintaan tertulis pemohon layanan yang ditandatangani Kepala BPSIP/Pelaksana Tugas/Koordinator Layanan dan menentukan jadwal layanan atas kesepakatan bersama dengan pemohon layanan.
  5. Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan.
  6. Koordinator Layanan memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan,
    berkoordinasi dengan pelaksana layanan.
  7. Pelaksana melakukan pelayanan konsultasi bidang pertanian sesuai permohonan.
  8. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Koordinator Layanan.
  9. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Koordinator Layanan menerbitkan surat penolakan
    permohonan.
  10. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan.
  11. Petugas layanan informasi menerima data/informasi/rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu.
  12. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/ informasi/ rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi.
  13. Petugas layanan informasi menyampaikan kuesioner SKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala BPSIP/ Koordinator Layanan.
  14. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Koordinator Layanan.