Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Tugas Pokok
Melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan;
- Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemeliharaan dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasaan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan; dan
- Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan